Gibran Dipilih Rakyat atau Jalannya Dibuka MK? Arif Wicaksono dan PSI Saling Bantah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terpilih bersama Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 dengan 96,21 juta suara (58,59%). Namun, proses pencalonannya dibuka MK lewat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres/cawapres dari 40 tahun menjadi dapat diikuti oleh yang pernah mendudungi jabatan pemilih umum. Gibran pernah menjadi Wali Kota Surakarta yang terpilih melalui pilkada. MK menolak pengujian ulang putusan tersebut pada Januari 2024. Arif Wicaksono menyatakan Gibran dipilih rakyat setelah MK membuka jalan, bukan perwakilan politik langsung dari Jokowi. Dian Sandi Utama menolak argumen perwarisan, menekankan hasil Pilpres 2024 sebagai keputusan rakyat.
Bagikan
Berita terkait
Gibran Disebut Hasil Pilihan Rakyat, PSI Diskakmat: Jangan Jual Demokrasi Kalau Aturan Dikondisikan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 09.20
PSI Bantah Gibran Warisi Tahta Jokowi: Semua Dipilih Rakyat!
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 08.40
Gugat Syarat Pendidikan Wapres ke MK, Denny Indrayana Kena Skakmat: Pakar Hukum Kok Baru Ribut Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 10.59
Tim Gibran Cium Adanya Upaya Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 09.32