Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana dan tiga puluhan pemohon lainnya mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyalahkan hasil Pilpres 2024. Sengketa diajukan pada 10 September 2025, hampir dua tahun setara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik. Denny menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU No 7/2017, yaitu tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Jika tidak terpenuhi, calon tidak boleh maju dalam Pilpres, tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang, dan tidak boleh dilantik sebagai Wakil Presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.17
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.05
Pakar Siap Gugat Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.11
Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Siapkan Jalur Sengketa Pemilu untuk Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 15.46
Denny Indrayana di Gedung MK Singgung 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran', Serukan Perlawanan Rakyat
Berita terkait
Ujungnya di MK, Denny Indrayana Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Tinggal Menghitung Hari
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.48
Denny Indrayana Bongkar 6 Tuntutan di MK Demi Gugurkan Gibran, KPU dan MPR Ikut Terseret
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.30
Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.27
Curhatan Denny Indrayana Selama Kejar Ijazah Gibran: Jangankan Dibalas, Dibacakan Saja Tidak
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.54