Gugat Ijazah Gibran ke MK, Denny Indrayana Bongkar 3 Taruhan Nyawa yang Dihadapinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gibran dinuduh tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMA/SLTA menurut Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatan, 12 pemohon menyebutkan dugaan manipulasi administrasi dan ketidaksesuaian syarat pendidikan selama proses pendaftaran di KPU. Denny menyoroti tiga risiko yang dihadapi pihak yang memperjuangkan perkara tersebut: dibeli, dikriminalisasi, dan dihabisi. Ia pernah mengalami kriminalisasi selama 10,5 tahun terkait penolakan pencalonan Kapolri Budi Gunawan bersama Abraham Samad dan Mas Bambang Widjojanto. Perjuangan menegakkan hukum ini menjadi sorotan publik dengan menyebut ribuan tahun berhutang nyawa atas korban peristiwa Munir, Novel Baswedan, dan Andri Yunus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 28 September 2026 pukul 10.15
Relawan Gibran Soroti Sikap Diam Parpol Koalisi soal Isu Ijazah: Terkesan Main Aman
Berita terkait
Gibran Diminta Ambil Paket C daripada Dihantui Denny Indrayana: Nanti Dapat Ijazah SMA
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 11.40
GMKR Desak MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 16.54
Terungkap! Denny Indrayana Buka-Bukaan Alasan Gugat Gibran, Ternyata Bukan Cuma Isu Ijazah!
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 18.33
Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 14.15