GMKR Desak MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Permohonan Denny Indrayana dan GMKR ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017. Gibran didaftarkan sebagai cawapres Presiden Joko Widodo pada 2024, namun dokumen penyetaraan pendidikannya dituduh tidak sah. GMKR menekankan masalah ini bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pencalonan. MK menerima perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September 2026, lanjut pemeriksaan persidangan 23 September 2026. Para pemohon juga meminta batalkan penetapan KPU dan pelantikan Gibran oleh MPR, serta panggilan calon wakil presiden baru dalam 60 hari. KPU menyatakan sengketa bersifat proses, bukan hasil pemilu, dan pertanyaan kewenangan MK untuk memeriksa jauh setelah Pemilu 2024 selesai. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.07
Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Berbeda dengan Mandat Putusan MK
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.30
Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
Berita terkait
Denny Indrayana Tuding Ada Trik Manipulatif Demi Tutupi Masalah Syarat Pendidikan Gibran!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.50
Terungkap! Denny Indrayana Buka-Bukaan Alasan Gugat Gibran, Ternyata Bukan Cuma Isu Ijazah!
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 18.33
Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 14.15
Sebelum Gugat Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ternyata Sudah Lobi Anies, Ganjar, dan Mahfud?
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.56