Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

GMKR Desak MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan

Permohonan Denny Indrayana dan GMKR ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017. Gibran didaftarkan sebagai cawapres Presiden Joko Widodo pada 2024, namun dokumen penyetaraan pendidikannya dituduh tidak sah. GMKR menekankan masalah ini bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pencalonan. MK menerima perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sidang pemeriksaan pendahuluan digelar 21 September 2026, lanjut pemeriksaan persidangan 23 September 2026. Para pemohon juga meminta batalkan penetapan KPU dan pelantikan Gibran oleh MPR, serta panggilan calon wakil presiden baru dalam 60 hari. KPU menyatakan sengketa bersifat proses, bukan hasil pemilu, dan pertanyaan kewenangan MK untuk memeriksa jauh setelah Pemilu 2024 selesai. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan putusan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait