Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran

Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Mereka menilai bahwa Denny dan timnya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan terkait keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Menurut Ketua Umum DPP Bara JP, Willem Frans Ansanay (WFA), para pemohon bukanlah peserta dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak layak mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan pencalonan Gibran. WFA menilai permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait