Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyampaikan surat keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya. Mereka menilai bahwa Denny dan timnya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan terkait keabsahan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Menurut Ketua Umum DPP Bara JP, Willem Frans Ansanay (WFA), para pemohon bukanlah peserta dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024, sehingga tidak layak mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan pencalonan Gibran. WFA menilai permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.07
Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Berbeda dengan Mandat Putusan MK
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.30
Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.45
Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan Denny Cs
Berita terkait
Denny Indrayana Tuding Ada Trik Manipulatif Demi Tutupi Masalah Syarat Pendidikan Gibran!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.50
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Relawan Menantang Denny Indrayana Gugat Ijazah SMA Prabowo
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.46
Solidaritas Advokat Indonesia Minta MK Tolak Permohonan Denny Indrayana
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 16.25