Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap! Denny Indrayana Buka-Bukaan Alasan Gugat Gibran, Ternyata Bukan Cuma Isu Ijazah!

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya berfokus pada isu ijazah atau syarat pendidikan, tetapi mencakup pelanggaran prinsip konstitusional yang lebih mendasar.

Denny mendalilkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2), negara hukum (Pasal 1 ayat 3), serta prinsip pemilu yang jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1). Ia juga menyoroti kemandirian penyelenggara pemilu terkait Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan peran Bawaslu, serta amanah pendidikan dalam Pasal 31 ayat 3 UUD 1945. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait