Terungkap! Denny Indrayana Buka-Bukaan Alasan Gugat Gibran, Ternyata Bukan Cuma Isu Ijazah!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya berfokus pada isu ijazah atau syarat pendidikan, tetapi mencakup pelanggaran prinsip konstitusional yang lebih mendasar.
Denny mendalilkan adanya pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2), negara hukum (Pasal 1 ayat 3), serta prinsip pemilu yang jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1). Ia juga menyoroti kemandirian penyelenggara pemilu terkait Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan peran Bawaslu, serta amanah pendidikan dalam Pasal 31 ayat 3 UUD 1945. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan di MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.18
Boni Hargens: Isu Pemakzulan Wapres Bagian dari Skenario Pilpres 2029
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.07
Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Berbeda dengan Mandat Putusan MK
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.30
Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.45
Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan Denny Cs
Berita terkait
Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 14.15
Denny Indrayana Tuding Ada Trik Manipulatif Demi Tutupi Masalah Syarat Pendidikan Gibran!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.50
Denny Indrayana Hubungi Mahfud MD Lagi Soal Gugatan Gibran, Jawabannya Bikin Terkejut!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Relawan Menantang Denny Indrayana Gugat Ijazah SMA Prabowo
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 14.46