Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gugat ke MK, Jangkung Sido Sentosa Minta SIM Mati Bisa Otomatis Diperpanjang Tanpa Proses dari Awal Lagi

Pemegang SIM C yang masa berlakunya telah habis, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketidakjelasan aturan perpanjangan SIM. Gugatan terdaftar dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa pada Senin, 31 Agustus 2026. Jangkung menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang hanya menyatakan SIM berlaku selama lima tahun dan "dapat diperpanjang" tanpa menjelaskan mekanisme perpanjangan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa. Menuruhnya, frasa "dapat diperpanjang" menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batas antara perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Jangkung meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar pemegang SIM yang masa berlakunya habis tetap dapat memperpanarkan melalui mekanisme perpanjangan, bukan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal. Permohonan ini disertai persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan gugatan ini, Jangkung berupaya mendapatkan kepastian hukum bagi hak konstitusionalnya sebagai pemegang SIM yang kedaluwarsa untuk memperpanjang SIM tanpa proses penuh seperti penerbitan baru.

Berita terkait