Gugat ke MK, Jangkung Sido Sentosa Minta SIM Mati Bisa Otomatis Diperpanjang Tanpa Proses dari Awal Lagi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemegang SIM C yang masa berlakunya telah habis, Jangkung Sido Sentosa, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketidakjelasan aturan perpanjangan SIM. Gugatan terdaftar dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 dan mulai diperiksa pada Senin, 31 Agustus 2026. Jangkung menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang hanya menyatakan SIM berlaku selama lima tahun dan "dapat diperpanjang" tanpa menjelaskan mekanisme perpanjangan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa. Menuruhnya, frasa "dapat diperpanjang" menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batas antara perpanjangan dan penerbitan SIM baru. Jangkung meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar pemegang SIM yang masa berlakunya habis tetap dapat memperpanarkan melalui mekanisme perpanjangan, bukan harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal. Permohonan ini disertai persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan gugatan ini, Jangkung berupaya mendapatkan kepastian hukum bagi hak konstitusionalnya sebagai pemegang SIM yang kedaluwarsa untuk memperpanjang SIM tanpa proses penuh seperti penerbitan baru.
Bagikan
Berita terkait
Dispensasi Perpanjang SIM Mati Berlaku Lagi, Ini Syarat dan Tanggalnya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 10.35
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 07.07
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.30
Aktivis Pendidikan: MBG Ambil Dana Pendidikan, Prabowo-Gibran Bisa Dimakzulkan
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 15.53