Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Denny Indrayana ke MK Disemprot Politisi PSI: Gibran Sudah Kerja 2 Tahun

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, mengkritik keras langkah Denny Indrayana yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dedy menilai logika gugatan tersebut tidak masuk akal karena Gibran sudah resmi dilantik dan telah menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun, sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon. Menurut Dedy, tuntutan Denny seperti orang yang sedang mabok dan teler. Sebelumnya, Denny Indrayana memastikan akan mendaftarkan permohonan sengketa ke MK pada 10 September 2026, dengan alasan dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini termasuk enam tuntutan utama, antara lain mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU dan pelantikan MPR, hingga memerintahkan pemilihan wakil presiden baru.

Berita terkait