Gugatan Denny Indrayana ke MK Disemprot Politisi PSI: Gibran Sudah Kerja 2 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, mengkritik keras langkah Denny Indrayana yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Dedy menilai logika gugatan tersebut tidak masuk akal karena Gibran sudah resmi dilantik dan telah menjabat sebagai Wakil Presiden selama dua tahun, sehingga tidak lagi berstatus sebagai calon. Menurut Dedy, tuntutan Denny seperti orang yang sedang mabok dan teler. Sebelumnya, Denny Indrayana memastikan akan mendaftarkan permohonan sengketa ke MK pada 10 September 2026, dengan alasan dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Gugatan ini termasuk enam tuntutan utama, antara lain mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU dan pelantikan MPR, hingga memerintahkan pemilihan wakil presiden baru.
Bagikan
Berita terkait
PSI ke Denny Indrayana: Ngurus Sayembara Terus, Sesekali Update Bukti Pelanggaran Gibran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.55
PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.05
PSI Prediksi Denny Indrayana: Besok Pemilu, Dia Paling Duluan Daftar
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 10.20
PSI: Denny Harusnya Malu Karena Berstatus Tersangka, Kalau Ijazah Gibran Itu Tuduhan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 12.48