Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana di Gedung MK Singgung 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran', Serukan Perlawanan Rakyat

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 September 2026. Ia menuntut MK membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Denny juga membacakan 'Maklumat Rakyat' di hadapan MK, menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden sebagai 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran', merujuk pada hubungan keluarga Gibran dengan Presiden Jokowi serta Anwar Usman. Tuntutan utama Denny adalah pembatalan pencalonan, diskualifikasi, dan pembatalan pelantikan Gibran di MPR. Ia menekankan penolakan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat ijazah serta dugaan manipulasi dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait