Denny Indrayana di Gedung MK Singgung 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran', Serukan Perlawanan Rakyat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 September 2026. Ia menuntut MK membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Denny juga membacakan 'Maklumat Rakyat' di hadapan MK, menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden sebagai 'Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran', merujuk pada hubungan keluarga Gibran dengan Presiden Jokowi serta Anwar Usman. Tuntutan utama Denny adalah pembatalan pencalonan, diskualifikasi, dan pembatalan pelantikan Gibran di MPR. Ia menekankan penolakan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat ijazah serta dugaan manipulasi dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.22
Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.17
Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran
Berita terkait
Pakar Siap Gugat Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.05
Denny Indrayana Bongkar 6 Tuntutan di MK Demi Gugurkan Gibran, KPU dan MPR Ikut Terseret
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 08.30
Gugat ke MK Besok, Denny Indrayana Minta MPR Pilih Wapres dari 2 Calon yang Diusulkan Prabowo
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.27
Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Siapkan Jalur Sengketa Pemilu untuk Gibran ke MK
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.11