Gugatan pada Ijazah Gibran Belum Rampung, Skema Pemilihan Wapres Pengganti oleh MPR Sudah Digambarkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terkait dugaan tidak ada ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) masih belum selesai diproses. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarak calon dan membatalkan pencalonan serta pelantikannya di MPR. Jika MK mengabulkan, posisi Wapres akan kosong dan presiden harus mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih dalam 60 hari. Denny yakin permohonan akan dikabulkan dan tidak terlibat politik, hanya fokus pada aspek hukum sesuai Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.
Bagikan
Berita terkait
Jadi Satu-Satunya Parpol, Ini Alasan 'Partainya Amien Rais' Ikut Gugatan Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 02.00
Gugatan Ijazah Gibran Seret Rp76 Triliun, Rakyat Disebut Rugi Bandar!
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.00
Gugatan Ijazah Gibran: Denny Indrayana Dengar Istana Memang Sengaja Diam, yang Artinya...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.08
Relawan Bilang MK Tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.02