Relawan Bilang MK Tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Relawan Gibran Rakabuming Raka menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka menekankan bahwa sistem perundang-undangan tidak mengizinkan gugatan susulan yang membatalkan hasil pemilu di luar jadwal ketatanegaraan. Menurut perwakilan relawan, Fritz Alor Boy, batas waktu pengajuan gugatan PHPU ke MK hanyanga tiga hari pasca-penetapan resmi KPU pada 20 Maret 2024. Karena batas tersebut telah berakhir, sengketa hasil Pilpres tidak dapat diajukan kembali. Pernyataan ini merespons upaya pihak tertentu membawa dugaan cacat administrasi syarat pencalonan Gibran ke ranah yudisial, meski tahapan pemilu dan pelantikan telah lama usai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.34
Hakim MK Saldi Isra Pertanyakan KPU soal Verifikasi Ijazah Gibran: KPU Datang ke Diknas?
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
Berita terkait
Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50
Terbongkar di Sidang! PDIP Heran KPU Cuma Percaya Buta Dokumen Ijazah Gibran Tanpa Cek Langsung
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.06
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40