Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Relawan Bilang MK Tak Punya Kewenangan Mendiskualifikasi Gibran

Relawan Gibran Rakabuming Raka menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mereka menekankan bahwa sistem perundang-undangan tidak mengizinkan gugatan susulan yang membatalkan hasil pemilu di luar jadwal ketatanegaraan. Menurut perwakilan relawan, Fritz Alor Boy, batas waktu pengajuan gugatan PHPU ke MK hanyanga tiga hari pasca-penetapan resmi KPU pada 20 Maret 2024. Karena batas tersebut telah berakhir, sengketa hasil Pilpres tidak dapat diajukan kembali. Pernyataan ini merespons upaya pihak tertentu membawa dugaan cacat administrasi syarat pencalonan Gibran ke ranah yudisial, meski tahapan pemilu dan pelantikan telah lama usai.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait