Hanura Minta Pembentukan Lembaga Dewas Pemilu untuk Awasi KPU, Bawaslu dan DKPP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, mendorong pembentukan lembaga baru bernama Dewas Pemilu dalam RUU Pemilu. Lembaga ini bertugas mengawasi kinerja KPU, Bawaslu, dan DKPP agar pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai aturan. Rio menekankan bahwa Dewas tidak menggantikan kewenangan teknis ketiga lembaga tersebut, tetapi hanya memberikan pengawasan. Dia mengusulkan agar Dewas diisi oleh unsur pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, sehingga setiap partai dapat mengawasi proses penyelenggaraan pemilu secara langsung. Rio juga mengacu pada pengalaman Pemilu 1999 yang dianggap paling berhasil karena dikelola oleh partai politik yang saling mengawasi. Menurutnya, pengalaman Pemilu 2024 harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang pada Pemilu 2029.
Rio menjelaskan bahwa Dewas dapat mengawasi penanganan laporan dugaan kecurangan Pemilu agar tidak terhenti karena isu administratif atau batas waktu pelaporan. Dengan keterlibatan peserta Pemilu dalam pengawasan, diharapkan dapat membangun kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2029. Dia juga menegaskan bahwa semua partai harus terlibat sebagai pengawas, sehingga terjadi dua proses: pelaksanaan teknis dan pengawasan.
Di sisi lain, Rio merespons keputusan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang mundur dari jabatan Ketua DPD Hanura Provinsi Sulteng. Rio menyatakan bahwa langkah ini tidak mengurangi semangat kader untuk membesarkan partai. Sekretaris DPD Hanura Sulteng, Muhammad Ismail Junus, memastikan bahwa roda organisasi partai tetap berjalan dan target pembangunan struktur organisasi hingga tingkat PAC akan rampung pada Oktober 2026.
Bagikan
Berita terkait
Hanura Harap RUU Pemilu Disahkan Akhir Tahun 2026, Bareng RUU Perampasan Aset
Detik.com · 5 September 2026 pukul 01.01
Waketum Hanura Berharap Pembahasan RUU Pemilu Selesai Akhir 2026
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 19.23
Soal E-voting di Pemilu 2029, Bawaslu Minta Penerapannya Harus Berdasarkan Kajian Mendalam
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 21.04
Berkas Gugatan Gibran Dibuka, Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan yang Bikin Banyak Orang Kaget
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 07.30