Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkas Gugatan Gibran Dibuka, Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan yang Bikin Banyak Orang Kaget

Berkas gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibuka, dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap tiga temuan baru yang mengejutkan. Temuan ini diperoleh melalui proses inzage, yakni pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan berkas perkara milik pihak termohon (KPU dan Bawaslu) serta pihak terkait (relawan Militan Gibran 08 Nusantara).

Temuan pertama terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Denny mengaku tidak menemukan dokumen dasar penerbitan surat tersebut dalam berkas yang diajukan KPU, Bawaslu, maupun Militan Gibran 08 Nusantara. Menurutnya, di KPU bahkan tidak ada bukti terkait syarat pendidikan, dan hanya Militan Gibran yang melampirkan surat keterangan tersebut.

Temuan kedua menyoroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang selama ini dipersoalkan. Denny menilai ketentuan ini dibuat untuk memberi pengecualian syarat kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden lulusan luar negeri. Namun, setelah menelusuri dokumen mulai dari uji publik, forum diskusi kelompok (FGD), hingga proses harmonisasi regulasi, ia tidak menemukan jejak pembahasan mengenai lahirnya pasal tersebut.

Temuan ketiga berasal dari nota dinas Bawaslu bertanggal 25 September 2023. Dalam dokumen itu, Bawaslu meminta KPU agar tidak mengubah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, serta tetap berpedoman pada Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Denny menilai keberadaan Pasal 18 Ayat (3) PKPU justru bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya meminta agar syarat capres-cawapres tidak dikurangi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait