Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Henri Subiakto: Nasib Gibran dan Dinasti Jokowi Kini Ada di Tangan Prabowo

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan pendidikan minimal SMA. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup dan perkara tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu. Akibatnya, Gibran tetap akan terus menjabat sebagai Wakil Presiden, meskipun kasus ini dianggap sebagai beban politik yang melekat pada dirinya secara moral dan etis.

Henri Subiakto, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, menilai putusan ini membuka babak baru yang lebih politis bagi nasib Gibran dan kekuatan politik keluarga Jokowi. Menurutnya, dinamika selanjutnya tidak lagi hanya berada di ruang sidang MK, tetapi akan ditentukan oleh pergerakan politik di DPR dan MPR. Sikap Presiden Prabowo Subianto dan para ketua partai koalisi menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah isu ini akan diteruskan ke proses politik lebih lanjut.

Henri juga menyorati bahwa konfigurasi kekuasaan telah berubah sejak Prabowo menjabat sebagai Presiden. Reshuffle yang dilakukan Prabowo dan pergeseran elit yang sebelumnya terkait dengan kekuatan Jokowi menunjukkan konsolidasi yang mengukuhkan posisinya. Menurutnya, nasib Gibran dan dinasti Jokowi kini berada di tangan Prabowo dan kekuatan politik yang mendukungnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait