Nasib Gibran dan Dinasti Jokowi Kini Ada di Tangan Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden, meskipun ditemukan tidak adanya ijazah setara SMA. Dalam putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan Gibran atas ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara. Namun, karena para pemoham tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu, MK tidak dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto menilai keputusan ini membuat Gibran tetap menjabat, tetapi menimbulkan beban politik tersendiri terkait kedudukan moral dan etika hukumnya.
Menurut Henri, dinamika politik selanjutnya tidak lagi hanya berada di ruang sidang MK, tetapi akan beralih ke ranah DPR dan MPR. Ia menilai sikap Presiden Prabowo Subianto dan para ketua partai koalisi menjadi faktor penting dalam menentukan apakah isu ini akan diteruskan. Henri menyatakan bahwa kekuatan politik yang menguasai parlemen, termasuk kemauan Presiden Prabowo, akan menjadi penentu nasib Gibran dan dinasti Jokowi ke depan. Setelah reshuffle, pergeseran elite yang sebelumnya dianggap mendukung Jokowi menunjukkan perubahan konfigurasi kekuasaan.
Henri menyimpulkan bahwa nasib Gibran dan dinasti Jokowi kini ada di tangan Prabowo Subianto. Dalam dua tahun menjabat sebagai presiden, Prabowo telah berhasil melakukan konsolidasi kekuasaan yang mengukuhkan pengaruhnya, sehingga keputusannya akan menentukan arah politik terkait isu pendidikan Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.46
Bahas Politik, Menko Dudung Ungkap Sikap Pemerintah Jelang Putusan MK
JawaPos · 7 Oktober 2026 pukul 11.15
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 09.58
Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 08.27
Alasan MK Tak Diskualifikasi Gibran Meski Tak Punya Ijazah Setara SMA
Berita terkait
Henri Subiakto: Nasib Gibran dan Dinasti Jokowi Kini Ada di Tangan Prabowo
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.50
Putusan MK Tak Jadi Akhir, Henri Subiakto: Bola Sekarang Ada di Prabowo
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 09.00
Syahganda Buka Suara soal Langkah Pemerintah Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 20.00
Isu Wapres Gibran Terancam Lengser Memanas, PSI Buka-Bukaan Seret Nama Prabowo!
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 11.20