Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Gibran dan Dinasti Jokowi Kini Ada di Tangan Prabowo

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden, meskipun ditemukan tidak adanya ijazah setara SMA. Dalam putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan Gibran atas ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara. Namun, karena para pemoham tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu, MK tidak dapat mengambil tindakan lebih lanjut. Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto menilai keputusan ini membuat Gibran tetap menjabat, tetapi menimbulkan beban politik tersendiri terkait kedudukan moral dan etika hukumnya.

Menurut Henri, dinamika politik selanjutnya tidak lagi hanya berada di ruang sidang MK, tetapi akan beralih ke ranah DPR dan MPR. Ia menilai sikap Presiden Prabowo Subianto dan para ketua partai koalisi menjadi faktor penting dalam menentukan apakah isu ini akan diteruskan. Henri menyatakan bahwa kekuatan politik yang menguasai parlemen, termasuk kemauan Presiden Prabowo, akan menjadi penentu nasib Gibran dan dinasti Jokowi ke depan. Setelah reshuffle, pergeseran elite yang sebelumnya dianggap mendukung Jokowi menunjukkan perubahan konfigurasi kekuasaan.

Henri menyimpulkan bahwa nasib Gibran dan dinasti Jokowi kini ada di tangan Prabowo Subianto. Dalam dua tahun menjabat sebagai presiden, Prabowo telah berhasil melakukan konsolidasi kekuasaan yang mengukuhkan pengaruhnya, sehingga keputusannya akan menentukan arah politik terkait isu pendidikan Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait