Syahganda Buka Suara soal Langkah Pemerintah Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, menyatakan bahwa pemerintah belum membahas langkah konkret jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga yudikatif dan pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran pada Pilpres 2024, yang dinilai memiliki cacat administratif sehingga meminta diskualifikasi. Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB di Gedung MKRI, Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.11
MK: Surat Absensi Gibran Bukan Bukti Kelulusan atau Tamat Belajar SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.58
MK Tak Terima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.13
Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.46
Bahas Politik, Menko Dudung Ungkap Sikap Pemerintah Jelang Putusan MK
Berita terkait
80 Persen Awal Kejatuhan Wapres Gibran Bakal Terjadi Malam Ini di MK
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 14.20
Isu Wapres Gibran Terancam Lengser Memanas, PSI Buka-Bukaan Seret Nama Prabowo!
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
Henri Subiakto: Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Kapolri Baru Hadapi Ujian Berat
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 10.40
Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini, Akankah Berujung Diskualifikasi?
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.55