Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Almas Tsaqibbirru meminta DPR RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat. Almas berencana mengirim surat kepada DPR agar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengajukan proses pemakzulan ke MPR dan MK.
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menilai ketiadaan ijazah membuat Gibran tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai Wapres. Namun, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena statusnya bukan lagi calon wakil presiden setelah dilantik. MK menyatakan bahwa permasalahan keabsahan ijazah tersebut kini menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.35
Putusan MK Soal Ijazah Gibran Berakhir 'NO', Bivitri Susanti: Mahkamah Lempar Bola Panas ke DPR untuk Lakukan Pemakzulan
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 08.00
Tak Dimakzulkan MK, tapi Gibran Kini Mustahil Maju Pemilu 2029, Kecuali...
SINDOnews · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
Dinilai Cacat Moral dan Menipu, Bambang: Gibran Tak Bisa Mencalonkan Jadi Presiden di 2029
Warta Ekonomi · 7 Oktober 2026 pukul 07.20
MK Tolak Gugatan Ijazah, tapi Nasib Gibran Belum Benar-benar Aman
Berita terkait
Bola Panas Polemik Ijazah Gibran Bergulir ke DPR
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 12.17
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Gugatan Ijazah di MK Dikabukan Sebagian Saja Disebut bakal Jadi Jalan Mulus Makzulkan Gibran di DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40
PDIP Respons Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 12.05