Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran

Almas Tsaqibbirru meminta DPR RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah SMA atau sederajat. Almas berencana mengirim surat kepada DPR agar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengajukan proses pemakzulan ke MPR dan MK.

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menilai ketiadaan ijazah membuat Gibran tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai Wapres. Namun, MK menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena statusnya bukan lagi calon wakil presiden setelah dilantik. MK menyatakan bahwa permasalahan keabsahan ijazah tersebut kini menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait