HGU dan HGB Jadi Sorotan Mendagri, Lahan Idle Bisa Diambil Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti isu lahan idle, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), yang dikuasai pihak tertentu namun tidak dimanfaatkan secara optimal. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada 15 September 2026, Tito menyatakan bahwa lahan yang tidak produktif ini dapat menimbulkan konflik sosial dan ketidakadilan dalam penguasaan tanah. Pemerintah mengaitkan isu ini dengan reformasi agraria, yang bertujuan menciptakan keadilan dan menjalankan amanat UUD 45 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan gagasan bahwa lahan yang benar-benya tidak digunakan dapat diambil kembali oleh negara untuk kemudian didistribusikan kepada rakyat. Gagasan ini mendukung upaya pemerintah dalam merevisi regulasi agraria sebagai instrumen penyelesaian masalah penguasaan lahan yang tidak adil.
Isu HGU dan HGB idle kini masuk ke dalam ruang pembahasan kebijakan yang lebih formal, terutama dengan menjadi bagian dari RUU Pengaturan Reformasi Agraria yang disetujui DPR pada 8 September 2026. Namun, mekanisme pengambilalihan dan redistribusi lahan tetap membutuhkan aturan yang jelas agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Bagikan
Berita terkait
Baleg-Pemerintah Sepakat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026, Masukkan 3 RUU Baru
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 00.30
Kemenkes Pastikan Kasus Influenza A Tetap Terkendali Secara Nasional
JawaPos · 15 September 2026 pukul 18.45
KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Eks Bupati Kebumen dalam Kasus HGB
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.37
OTT di BPN Bogor, DPR Minta KPK Bongkar Jaringan Jual Beli HGB
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.33