IAW Desak Kejagung Telusuri Aliran Uang di Kasus Chromebook Rp1,5 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Kejaksaan Agung tidak hanya menghitung kerugian negara Rp1,567 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook, tetapi menelusuri aliran uang, barang, lisensi hingga keuntungan korporasi. IAW menyarankan penyidikan korporasi menggunakan pendekatan 'follow the money' dan 'follow the product' untuk memetakan setiap unit, lisensi, invoice, dan pembayaran dari distributor hingga penerima manfaat akhir. Penyidik harus membedakan margin bisnis wajar dengan keuntungan dugaan korupsi, serta menguji apakah korporasi secara sadar terlibat melawan hukum atau hanya menerima pembayaran dari proyek yang merugikan negara.
Bagikan
Berita terkait
Hakim PT DKI Sebut Rangkaian Perbuatan Nadiem Makarim Menguntungkan Google dalam Pengadaan Chromebook
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 12.29
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang Tersangka Korupsi dan TPPU
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.37
Polisi Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Gowa
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.31
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50