Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 24 September 2026. Selain itu, majelis hakim juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar, sehingga berkurang sekitar Rp260,83 miliar. Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan bahwa putusan tingkat pertama tidak seluruhnya dapat dipertahankan, namun pertimbangan hukum yang sesuai dengan fakta dan penerapan hukum tetap diambil alih dalam putusan banding. Untuk pidana denda, nominal Rp1 miliar tetap dipertahankan, namun hukuman pengganti jika denda tidak dibayar dipangkas dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. Uang pengganti Rp548,76 miliar disertai pidana subsider 6 tahun penjara, dan jika tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Meski mendapat pengurangan hukuman, Nadiem menyatakan akan melanjutkan kasus ini melalui kasasi ke Mahkamah Agung dan tetap membantah semua tuduhan. Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Karena kasus masih dalam proses hukum, belum berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait