Ijazah Jokowi Masih Misterius, UGM: Hukum Tidak Berlaku Surut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengimbau publik untuk tidak menggunakan standar administrasi pendidikan saat ini dalam menilai dokumen akademik alumni era 1980-an, termasuk Presiden Joko Widodo. Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro, menjelaskan bahwa sistem pendidikan tinggi terus berubah dan aturan masa kini tidak dapat berlaku surut untuk menilai peristiwa puluhan tahun lalu.
UGM menekankan bahwa pada tahun 1980-an, sistem standardisasi terpusat seperti Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Kantor Jaminan Mutu belum tersedia. Saat itu, setiap fakultas memiliki otonomi dan tradisi akademik berbeda dalam mekanisme kelulusan. Terkait Jokowi, ia tercatat masuk Fakultas Kehutanan pada 28 Juli 1980 dan menyelesaikan studi pada 1985 dengan beban 120 SKS Sarjana Muda dan 40 SKS Sarjana sesuai aturan yang berlaku saat itu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 20.01
Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin Siapkan Bukti Baru dalam Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi
Berita terkait
Kembalikan ke Roy Suryo, UGM Soal Ijazah Jokowi: Keraguan Itu Dimulai dari Mana Kalau Bukan dari Yang Menuduh?
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.58
UGM Akui Aturan Kelulusan Jokowi 'Berbeda', Bahas Soal PDDikti
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.44
Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM: Gagasan Membuka Data Alumni Adalah Hal yang Mengobral Aturan
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 21.34
Urusan Isu Ijazah Jokowi, Rektor UGM Seret Status Kelulusan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 10.40