Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

INA Buka Suara Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma di Singapura

Indonesia Investment Authority (INA) memenangkan gugatan arbitrase melawan PT Kimia Farma (KAEF) di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Sengketa ini melibatkan INA dan Silk Road Fund (SRF) dari China sebagai investor, bersama anak usaha KAEF, Kimia Farma Apotek (KFA). INA dan SRF menginvestasikan Rp 1,86 triliun untuk 40% saham KFA pada 2022, lalu mengajukan gugatan pada Oktober 2024 terkait dana dan biaya investasi sekitar Rp 2,2 triliun. Putusan SIAC pada pertengahan Juni 2026 menyatakan INA dan SRF berhak atas klaim tersebut.

Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, menyatakan INA sedang melaksanakan hak-hak hukum berdasarkan kontrak dan peraturan. KAEF menghormati putusan dan sedang melakukan kajian komprehensif dengan pemangku kepentingan untuk solusi terbaik. Dalam laporan keuangan 2025, KAEF menyebutkan dugaan pelanggaran perjanjian investasi terkait informasi yang tidak akurat. Kasus ini menyoroti aspek hukum internasional dan tata kelola perusahaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait