INA Buka Suara Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma di Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia Investment Authority (INA) memenangkan gugatan arbitrase melawan PT Kimia Farma (KAEF) di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Sengketa ini melibatkan INA dan Silk Road Fund (SRF) dari China sebagai investor, bersama anak usaha KAEF, Kimia Farma Apotek (KFA). INA dan SRF menginvestasikan Rp 1,86 triliun untuk 40% saham KFA pada 2022, lalu mengajukan gugatan pada Oktober 2024 terkait dana dan biaya investasi sekitar Rp 2,2 triliun. Putusan SIAC pada pertengahan Juni 2026 menyatakan INA dan SRF berhak atas klaim tersebut.
Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, menyatakan INA sedang melaksanakan hak-hak hukum berdasarkan kontrak dan peraturan. KAEF menghormati putusan dan sedang melakukan kajian komprehensif dengan pemangku kepentingan untuk solusi terbaik. Dalam laporan keuangan 2025, KAEF menyebutkan dugaan pelanggaran perjanjian investasi terkait informasi yang tidak akurat. Kasus ini menyoroti aspek hukum internasional dan tata kelola perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 17.27
Soal Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma, Ini Penjelasan INA
Berita terkait
Dorong Pertumbuhan Lintas Negara, Yellow Stone Perkuat Pasar Indonesia
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 15.43
Ayah dan Anak Ini Beli Mal di Orchard Road, Harganya Rp 4,3 Triliun
Detik.com · 11 September 2026 pukul 12.56
Investor China Pilih Malaysia dan Singapura untuk Amankan Aset
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 10.43
Malaysia Kebanjiran Duit Konglomerat China
Detik.com · 11 September 2026 pukul 06.25