INA Buka Suara Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma di Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia Investment Authority (INA) memenangkan gugatan arbitrase melawan PT Kimia Farma (KAEF) di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Sengketa ini melibatkan INA dan Silk Road Fund (SRF) dari China sebagai investor, bersama anak usaha KAEF, Kimia Farma Apotek (KFA). INA dan SRF menginvestasikan Rp 1,86 triliun untuk 40% saham KFA pada 2022, lalu mengajukan gugatan pada Oktober 2024 terkait dana dan biaya investasi sekitar Rp 2,2 triliun. Putusan SIAC pada pertengahan Juni 2026 menyatakan INA dan SRF berhak atas klaim tersebut.
Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, menyatakan INA sedang melaksanakan hak-hak hukum berdasarkan kontrak dan peraturan. KAEF menghormati putusan dan sedang melakukan kajian komprehensif dengan pemangku kepentingan untuk solusi terbaik. Dalam laporan keuangan 2025, KAEF menyebutkan dugaan pelanggaran perjanjian investasi terkait informasi yang tidak akurat. Kasus ini menyoroti aspek hukum internasional dan tata kelola perusahaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 17.27
Soal Sengketa Arbitrase Investasi di Kimia Farma, Ini Penjelasan INA
Berita terkait
ESR dan INA Perluas Kemitraan untuk Pengembangan Logistik Baru di Indonesia
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 21.55
ESR Gandeng INA Investasi Fasilitas Logistik Modern di Cikarang dan Cibitung
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.45
Harvard Kantongi Saham SpaceX Rp 39,2 Triliun, Raup Cuan dari Elon Musk
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 03.00
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23