Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini 3 Pelanggaran dari 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Pengungkapan ini dilakukan setelah uji laboratorium yang melibatkan empat laboratorium, termasuk Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, dan BRMP Kementerian Pertanian. Beras-beras tersebut dijual dengan harga Rp 19.270-57.600/kg dan mengklaim kandungan vitamin serta mineral tambahan, namun hasil uji menunjukkan kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Tiga pelanggaran utama ditemukan pada 25 merek beras fortifikasi ini. Pertama, pelanggaran administrasi seperti pemalsuan izin edar dan ketidaksesuaian informasi antara sertifikat dengan label. Kedua, ketidaksesuaian nilai gizi karena kandungan vitamin dan mineral tidak sesuai dengan klaim. Ketiga, ketidaksesuaian mutu dengan klaim beras premium padahal kualitasnya hanya medium atau submedium. Kepala Bapanas dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan temuan ini kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk ditindak tegas. Dari 25 merek beras fortifikasi bermasalah, dimiliki oleh 11 pelaku usaha, seluruhnya telah mendapatkan surat peringatan dari OKKPD. Pada minggu pertama September, 12 merek telah menghentikan produksi dan melakukan penarikan stok, sementara 13 merek lainnya masih dalam proses penarikan. Beras-besar ini diduga tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

Berita terkait