Ini Bocoran Aturan Pemda Wajib Alokasikan Dana Desa dari Potongan TKD
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur penundaan dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH) guna memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan Pasal 115 ayat (10) dan Pasal 119 ayat (7) PP 16/2026, pemda kabupaten/kota yang memiliki desa wajib menganggarkan ADD sebesar minimal 10% dari DAU dan DBH yang diterima. Jika tidak memenuhi, Menteri Keuangan dapat menundaan atau memotong dana tidak ditentukan penggunaannya. Penyaluran ADD dilakukan bulanan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan prioritas pembayaran Penghasilan Tetap. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kepatuhan, dan jika masih tidak memenuhi, dana ditangguhkan hingga APBD disesuaikan atau dipotong sesuai indikator sosial.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Sudah Guyur Rp 20,5 Triliun ke Pemda
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.48
Kemendagri Minta Pemda Perkuat Intervensi Kendalikan Harga Pangan
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.05
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan di Daerah
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.22
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Perkuat Pengendalian Harga Pangan
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 17.21