Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 ditaksir mencapai Rp10 triliun. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyelesaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 12.39
Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
JawaPos · 30 September 2026 pukul 12.00
TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.00
Jadi Tersangka Korupsi Anggaran MBG, Kolonel Budi Utomo Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
Berita terkait
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Ini Respons Mabes TNI
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 11.53
Kejagung Limpahkan 6 Tersangka MBG ke Kejari Jakpus, Ada Eks Kepala BGN
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 09.36
Negara Rugi Rp 10 Triliun Akibat Ulah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana di Kasus Korupsi MBG
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.45
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.07