Insentif Dapur MBG Rp 2.000/Porsi, Wamenkeu: Upaya Perbaikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya flat Rp 6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi, yakni Rp 2.000 per porsi. Perubahan ini bertujuan menciptakan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi sesuai kapasitas layanan masing-masing SPPG.
Wamenkeu Juda Agung menegaskan bahwa perbedaan kapasitas produksi, seperti antara 500 dan 3.000 porsi, harus tercermin dalam besaran insentif. Selain itu, pemerintah melakukan reformasi prosedur dengan mewajibkan sertifikasi dan menutup dapur yang memiliki kualitas sanitasi buruk guna menjamin mutu layanan.
Bagikan
Berita terkait
Mulai 5 Oktober, Insentif Dapur MBG Dipatok Rp 2.000/Porsi
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.39
SPPG di Batang Ditegur Buntut Keracunan, SPPG di Tulungagung Disetop
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 20.55
BGN Beber Temuan di Kasus Keracunan MBG di Batang, Kepala SPPG Dicopot
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.15
MBG Sepanjang 2026 Sudah Habiskan Rp134,2 Triliun, Menkeu Suahasil: Makin Tepat Sasaran
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.37