Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Insentif Dapur MBG Rp 2.000/Porsi, Wamenkeu: Upaya Perbaikan

Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) per 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya flat Rp 6 juta per hari kini dihitung berdasarkan jumlah porsi, yakni Rp 2.000 per porsi. Perubahan ini bertujuan menciptakan asas kewajaran, keadilan, dan efisiensi sesuai kapasitas layanan masing-masing SPPG.

Wamenkeu Juda Agung menegaskan bahwa perbedaan kapasitas produksi, seperti antara 500 dan 3.000 porsi, harus tercermin dalam besaran insentif. Selain itu, pemerintah melakukan reformasi prosedur dengan mewajibkan sertifikasi dan menutup dapur yang memiliki kualitas sanitasi buruk guna menjamin mutu layanan.

Berita terkait