Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

IRESS Desak DMO Batu Bara Dipisah, Jatah PLTU Jangan Tergerus Smelter

Indonesia Resources Studies (IRESS) mendorong pemerintah memisahkan kewajiban pasok dalam negeri (DMO) batu bara mulai 2027. Usulan ini bertujuan agar alokasi batu bara untuk pembangkit listrik tidak tergerus oleh kebutuhan smelter swasta. Menurut Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, tujuan utama DMO adalah menjamin pasokan energi untuk sektor kelistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan untuk kepentingan komersial smelter. Selama ini, pasokan batu bara ke smelter masih dihitung dalam target DMO, sehingga berpotensi menyebabkan kepatuhan DMO terlihat tinggi secara administratif meski kebutuhan PLTU belum terpenuhi. IRESS mencatat, pada 2025, sekitar 70 juta ton dari total target DMO 239 juta ton diserap untuk kebutuhan smelter, atau hampir 30 persen.

IRESS menyoroti bahwa pasokan batu bara ke smelter tidak tunduk pada harga patokan DMO seperti yang berlaku untuk PLTU. Oleh karena itu, kebutuhan smelter swasta sebaiknya tidak lagi menjadi bagian dari kuota DMO yang ditujankan untuk kebutuhan publik. Pemerintah, melalui Direktur Jenderat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, telah menyatakan bahwa smelter tidak lagi menjadi penerima DMO pada 2026. IRESS meminta kebijakan ini dikukuhkan melalui keputusan Menteri ESDM untuk tahun 2027 agar tidak hanya bersifat tahunan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, IRESS menyampaikan tiga langkah konkret. Pertama, keputusan Menteri ESDM tentang DMO 2027 harus menegaskan bahwa penjualan batu bara ke smelter swasta tidak dihitung sebagai pemenuhan DMO kelistrikan. Kedua, kuota DMO kelistrikan setiap perusahaan harus ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 dan diverifikasi berdasarkan realisasi pengiriman ke PLTU. Ketiga, pemerintah perlu membuka data realisasi DMO secara berkala berdasarkan sektor agar transparan dan dapat dipantau publik. IRESS menekankan bahwa perubahan ini penting untuk menjaga keandalan pasokan energi dan mendukung kebijakan jaminan listrik nasional, terutama setelah gangguan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman bergilir di Jawa pada Juni 2026. Kebutuhan batu bara PLN pada 2026 diperkirakan mencapai 154 juta ton.

Berita terkait