J&J Tawarkan Rp 99,42 Triliun demi Selesaikan Puluhan Gugatan di AS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4121317/original/089260200_1660276234-063_1352916404.jpg)
Johnson & Johnson (J&J) menawarkan pembayaran hingga US$ 5,5 miliar (Rp 99,42 triliun) untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan hukum di AS terkait bedak bayi dan produk talk yang diduga menyebabkan kanker ovarium. Usulan ini mencakup sekitar 76.000 kasus, yang merupakan sebagian besar klaim yang tersisa. J&J membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar, namun bersedia menempuh jalur penyelesaian. Perusahaan akan membayar hingga US$ 3 miliar pada tahun depan tanpa kewajiban tambahan sebelum 2028. Kesepakatan harus disetujui oleh firma hukum yang mewakili 95% klaim kasus kanker ovarium di pengadilan negara bagian dan federal. J&J sebelumnya menghentikan produksi dan penjualan bedak bayi berbahan talk secara global pada 2022, beralih ke bahan pati jagung. Gugatan hukum terkait produk ini telah muncul sejak 2009, dengan tuduhan kontaminasi asbes pada talk.
Bagikan
Berita terkait
Tak Ikut Gugat Gibran, Mahfud MD Ungkap Tiga Hambatan Soal Tuduhan Keabsahan Wapres
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 11.39
NYT Sebut OpenAI dan Microsoft Lakukan Pencurian Konten Berita Terbesar dalam Sejarah
Media Indonesia · 18 September 2026 pukul 07.54
Warisan Jeffrey Epstein Digugat Lagi, Korban Tuntut Pelacakan Konten Asusila Anak
Media Indonesia · 18 September 2026 pukul 05.44
Tak Cuma Insentif, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah buat Tarik Investor
Detik.com · 16 September 2026 pukul 08.45