J&J Tawarkan Rp 99,42 Triliun demi Selesaikan Puluhan Gugatan di AS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4121317/original/089260200_1660276234-063_1352916404.jpg)
Johnson & Johnson (J&J) menawarkan pembayaran hingga US$ 5,5 miliar (Rp 99,42 triliun) untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan hukum di AS terkait bedak bayi dan produk talk yang diduga menyebabkan kanker ovarium. Usulan ini mencakup sekitar 76.000 kasus, yang merupakan sebagian besar klaim yang tersisa. J&J membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar, namun bersedia menempuh jalur penyelesaian. Perusahaan akan membayar hingga US$ 3 miliar pada tahun depan tanpa kewajiban tambahan sebelum 2028. Kesepakatan harus disetujui oleh firma hukum yang mewakili 95% klaim kasus kanker ovarium di pengadilan negara bagian dan federal. J&J sebelumnya menghentikan produksi dan penjualan bedak bayi berbahan talk secara global pada 2022, beralih ke bahan pati jagung. Gugatan hukum terkait produk ini telah muncul sejak 2009, dengan tuduhan kontaminasi asbes pada talk.
Bagikan
Berita terkait
Keluarga Korban Tragedi Boeing 737 Max Menangkan Ganti Rugi Rp460 Miliar
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 07.05
3 Pengguna Gugat Apple Terkait Aplikasi Dompet Kripto Palsu
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 14.00
Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua Silalahi: Lanjut Tahap Pembuktian, Bawa 26 Alat Bukti
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 12.41
HUT ke-81 RI, Soraya Hamzah Haz Berharap Indonesia Makin Jaya dan Rakyat Sejahtera
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 10.32