Tak Ikut Gugat Gibran, Mahfud MD Ungkap Tiga Hambatan Soal Tuduhan Keabsahan Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa gugatan hukum terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden menghadapi tiga hambatan formal. Pertama, tenggat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah lewat dan proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sudah berlangsung. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia mekanisme banding melalui lembaga MK. Ketiga, masa pengajuan gugatan administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) termasuk terkait penyetaraan ijazah SMA juga telah berakhir.
Meskipun menghadapi hambatan formal tersebut, Mahfud mengakui masih ada kemungkinan hukum jika hakim mengambil langkah progresif. Ia mengacu pada mekanisme Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum). Namun, kemungkinan ini sangat bergantung pada sikap majelis hakim yang menangani perkara.
Mahfud menegaskan tidak akan mengikut gugatan tersebut demi konsistensi dan etika, mengingat sebelumnya ia sudah mengakui hasil Pilpres 2024. Ia memilih memusatkan perhatian pada pembangunan demokrasi dan hukum ke depan.
Bagikan
Berita terkait
Mahfud MD Buka-Bukaan Soal Syarat Pendidikan Gibran: Tak Cuma Soal Hukum, Ada Cacat Moral!
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 20.30
Mahfud: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.00
Mahfud MD: Meski Hakim Bersalah, Terpilihnya Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dibatalkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.00
Mahfud MD Bilang NO, Sekarang Denny Indrayana Beralih ke Sembilan Hakim
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 17.00