Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Ikut Gugat Gibran, Mahfud MD Ungkap Tiga Hambatan Soal Tuduhan Keabsahan Wapres

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa gugatan hukum terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden menghadapi tiga hambatan formal. Pertama, tenggat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah lewat dan proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sudah berlangsung. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat, sehingga tidak tersedia mekanisme banding melalui lembaga MK. Ketiga, masa pengajuan gugatan administrasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) termasuk terkait penyetaraan ijazah SMA juga telah berakhir.

Meskipun menghadapi hambatan formal tersebut, Mahfud mengakui masih ada kemungkinan hukum jika hakim mengambil langkah progresif. Ia mengacu pada mekanisme Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum). Namun, kemungkinan ini sangat bergantung pada sikap majelis hakim yang menangani perkara.

Mahfud menegaskan tidak akan mengikut gugatan tersebut demi konsistensi dan etika, mengingat sebelumnya ia sudah mengakui hasil Pilpres 2024. Ia memilih memusatkan perhatian pada pembangunan demokrasi dan hukum ke depan.

Berita terkait