Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan, Kejati Jabar Siap Hadapi

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Syaefudin diduga melakukan tindak kesusahan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, dua orang lain yakni IM dan AF juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Untuk mempertahankan kepentiaannya, Syaefudin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg pada Kamis, 17 September 2026. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syaefudin. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahwijaya, menyatakan bahwa timnya siap melawan tuntutan praperadilan tersebut. Kasus ini menimbulkan perhatian publik mengenai tata kelola keuangan di pemerintahan daerah setempat.

Berita terkait