Jadi Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan, Kejati Jabar Siap Hadapi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Syaefudin diduga melakukan tindak kesusahan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, dua orang lain yakni IM dan AF juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Untuk mempertahankan kepentiaannya, Syaefudin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg pada Kamis, 17 September 2026. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syaefudin. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahwijaya, menyatakan bahwa timnya siap melawan tuntutan praperadilan tersebut. Kasus ini menimbulkan perhatian publik mengenai tata kelola keuangan di pemerintahan daerah setempat.
Bagikan
Berita terkait
KKP Petakan Potensi Karbon Biru di 6 Wilayah, Belitung hingga Jepara
kumparan · 22 September 2026 pukul 03.00
BBM Mulai jadi Masalah Serius, Kendaraan Listrik Makin Dipandang jadi Solusi
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 02.30
Kemendikdasmen: Tanpa Tes, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.30
Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.00