Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Janggal Gelar Profesor Pembimbing Jokowi Ditulis Sebelum Pengukuhan, Wakil Rektor UGM sebut 'Hanya Resepsi'

Pencantuman gelar profesor pada dokumen skripsi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibimbing Prof. Ahmad Sumitro sempat menuai sorotan publik karena disebut terjadi sebelum seremoni pengukuhan. Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa penggunaan gelar profesor tidak harus menunggu seremoni pengukuhan, melainkan didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru besar. Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, menyatakan bahwa seremoni pengukuhan hanyalah acara seremonial, sementara dasar penggunaan gelar profesor adalah SK resmi yang telah diterbitkan.

Menurut Wening, Prof. Ahmad Sumitro sudah berhak menggunakan gelar profesor setelah menerima SK pengangkatan guru besar, meskipun seremoni pengukuhannya belum dilaksanakan. Ia membandingkan situasi ini dengan pernikahan yang telah sah secara hukum melalui surat nikah, sementara resepsi hanyalah acara seremonial. Sebelumnya, pada awal proses bimbingan skripsi, Ahmad Sumitro mas masih menggunakan gelar doktor, namun gelarnya berubah menjadi profesor saat ia menerima pengangkatan sebagai guru besar.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, memastikan bahwa perubahan gelar Ahmad Sumitro dalam dokumen akademik Jokowi dilakukan sesuai dengan statusnya sebagai profesor berdasarkan SK. UGM menegaskan bahwa pencantuman gelar profesor pada dokumen skripsi maupun dokumen akademik saat itu sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita terkait