Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Wajib Halal, Industri Kosmetik dan UMKM Hadapi Tantangan Sertifikasi

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada produk kosmetik pada 18 Oktober 2026 menjadi tantangan bagi industri kosmetik dan UMKM. BPJPH mengklasifikasikan kosmetik sebagai produk wajib halal. Solihin, Ketua PPAK, menyatakan tantangan utama terletak pada biaya dan proses verifikasi bahan baku komponen secara bertahap. Saat ini seluruh anggota PPAK telah bersertifikat halal, namun ada risiko gangguan rantai pasok dan masuknya produk ilegal. Untuk mengurangi ketergantungan pada bahan impor, PPAK bekerja sama dengan BRIN untuk eksplorasi bahan alam Indonesia.

UMKM juga menghadapi kendala legalitas dasar dan akses program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Hermawati, Ketua AKUMINDO, menyatakan banyak pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta belum memiliki NIB. Kuota Sehati tidak merata, lebih banyak tersedia di Jawa, sehingga daerah terpinggirkan kesulitan mengaksesnya. Hanya 10.000 dari 200.000 anggota AKUMINDO yang terfasilitasi legalitas, dengan cakupan sertifikasi belum mencapai 50%.

Hermawati menyoroti minimnya pendamping halal, sosialisasi, dan edukasi mengenai proses sertifikasi. Banyak UMKM menganggap sertifikasi tidak perlu karena produk untuk konsumen Muslim, padahal hal ini penting untuk kepercayaan mutu. Ia mendorong pemerintah menerapkan kewajiban secara bertahap dan memperkuat pendampingan, khususnya untuk UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta sebelum kewajiban penuh diberlakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait