BPJPH Terbitkan Regulasi Pemastian Produk Halal Impor yang Masuk Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi ini menjadi pedoman pelaksanaan pemastian produk halal impor yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pemastian diperlukan untuk memberikan kepastian status halal kepada konsumen serta menciptakan kepastian usaha bagi pelaku usaha. Produk halal impor wajib memiliki kepastian halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemastian produk halal impor diberlakukan mulai Oktober 2026, termasuk bagi produk dari luar negeri. Importir dan Lembaga Inspeksi diminta memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut agar pelaksanaan berjalan efektif memberikan perlindungan masyarakat dan iklim usaha yang memiliki kepastian.
Bagikan
Berita terkait
Sertifikasi Halal Restoran Segera Dimulai dari yang Siap
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 01.01
Jelang Wajib Halal Oktober, BPJPH Tegaskan Sertifikat Satu Outlet Tak Berlaku untuk Semua
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 00.10
Kepala BPJPH Puji Langkah Gubernur Sumut Majukan Industri Halal bagi UMKM
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.10
BPJPH integrasikan layanan sertifikasi halal di platform SAPA UMKM
ANTARA News · 13 Agustus 2026 pukul 10.13