Jokowi Terancam Tak Bisa Usung Capres di 2029
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat politik Adi Prayitno menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi tidak dapat mengusung calon presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029 melalui Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal ini terkait wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR RI untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Jika wacana ini disetujui pemerintah dan DPR, PSI yang tidak memiliki kursi di DPR RI tidak dapat memenuhi syarat tersebut. Adi menyatakan bahwa ketidakberadaan anggota dewan PSI di DPR RI menjadi kendala besar, sehingga partai tidak dapat mengusung calon presiden maupun wakil presiden. Wacana ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dengan tidak lagi berlakunya aturan lama, DPR dan pemerintah diharuskan merumuskan ketentuan baru mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 15.20
DPR Buka Peluang Bakal Ada 5 Capres di Pemilu
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 17.34
PAN Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Partai
Berita terkait
PT 5% Disebut Cuma Akal-akalan Penguasa Jegal Partai Gajah, Loyalis Jokowi: Bego...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.45
PT 5% Disebut Cuma Akal-akalan Penguasa Jegal Partai Gajah, Loyalis Jokowi: Begonya...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.45
PSI: Kalau Jokowi Punya Banyak Masalah, Gak Mungkin Kades Seluruh Indonesia Mau Sowan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 09.45
Selama PSI di Bawah Ambang Batas, Poros Solo Tak Bakal Banyak Bermanuver Sambut Pilpres 2029
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 17.39