Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

PAN Dukung Capres-Cawapres Minimal Diusung Dua Partai

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029 minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu. Usulan ini disambut setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mencabut ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Viva Yoga, ketentuan ini tidak melanggar konstitusi dan dapat dibentuk melalui konsensus bersama seluruh partai politik. MK menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau suara nasional, sehingga setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga menyatakan dukungan terhadap wacana syarat pencalonan yang mensyaratkan dukungan minimal dua fraksi partai politik. Paloh menilai usulan ini layak dipertimbangkan dan dapat menghasilkan dukungan suara yang besar jika parliamentary threshold ditetapkan tinggi. Dengan dicabutnya presidential threshold, Pilpres 2029 tidak lagi memiliki ambang batas khusus untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

Viva Yoga menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy. Partai boleh bergabung untuk mendukung pasangan calon, namun gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih. Partai yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait