Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Jubir PDIP Tuding KPU Manipulasi Aturan demi Loloskan Cawapres

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengkritik keras KPU RI atas polemik keabsahan syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menuding KPU memanipulasi aturan dengan menyisipkan klausul pengecualian ijazah SMA di Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Guntur menyatakan klausa tersebut tidak didukung oleh dua Permendikbud yang dijadikan referensi, sehingga melanggar hierarki perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu mengharuskan semua capres dan cawapres memiliki ijazah SMA minimal, sehingga KPU tidak memiliki wewenang untuk mengecualikan syarat tersebut. Kritik ini menimbulkan keraguan terhadap independensi KPU dalam pencalonan Pilpres 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait