KPU-Bawaslu Lengah Bikin Lolos Gibran, PDIP: Harusnya Paket C Sekalipun Diusut Sampai ke Akarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PDIP mengkritik KPU dan Bawaslu karena proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dilakukan secara langsung. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui di Mahkamah Konstitusi bahwa KPU tidak datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran, hanya mengandalkan dokumen yang sudah diterima. PDI Perjuangan menyoroti perbedaan dengan proses verifikasi Pilkada yang melibatkan pemeriksaan langsung ke sekolah, termasuk penyelidikan paket c hingga ke akar masalahnya. Bawaslu juga tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen Gibran. Namun, KPU menyatakan telah melakukan verifikasi melalui Berita Acara Verifikasi Dokumen Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023, dengan dasar Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan memiliki nilai setara ijazah SMA berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 10.45
Dicecar Hakim MK, KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.46
Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 00.00
Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 23 September 2026 pukul 23.37
Jawaban Bawaslu Atas Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK
Berita terkait
KPU Klaim Gibran Penuhi Syarat Cawapres, tapi Tidak Lakukan Verifikasi
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 07.37
Ijazah Gibran Dipersoalkan Lagi, Seberapa Kuat Verifikasi KPU?
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 21.09
Yusril: Belum Ada Aturan Jelas Jika MK Diskualifikasi Gibran
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.46
Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.50