KAI Buka Suara soal Gugatan Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara terkait gugatan seorang warga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Undang-Undang Perkeretaapian. Gugatan ini meminta agar anak berusia 0-5 tahun mendapat tiket kereta gratis, berdasarkan Pasal 131 UU Perkeretaapian yang mewajibkan fasilitas khusus bagi kelompok rentan. Saat ini, KAI hanya memberikan tiket gratis untuk anak usia 0-3 tahun, sementara usia di atas itu dikenai tarif dewasa. Pemohon, Jangkung Sido Sentosa, menganggap pembatasan ini merugikan konstitusi dan membandingkan dengan kebijakan di Inggris dan Jepang yang memberikan kemudahan serupa untuk anak di bawah 5 tahun.
KAI, melalui Manager Humas Franoto Wibowo, menyatakan menghormati proses hukum dan hak warga negara untuk menggugat. Perusahaan akan mematuhi putusan MK yang akan datang. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026, dan KAI menegaskan kesiapan mengikuti aturan baru jika diputuskan oleh pengadilan.
Bagikan
Berita terkait
MK Tolak Gugatan Tiket Gratis Anak Usia 0-5 Tahun, Tarif Balita Dinilai Tak Menyeleweng
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 17.22
Kemenkum Bali Ikut Bahas UU KUHP hingga IKN, Memperkuat Bahan untuk Sidang MK
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 19.08
Dulu Ramai Dukung tapi Kini Ribut-Ribut Ijazah Gibran, 7 Parpol Diam Saja?
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 19.04
GMKR Desak MK Diskualifikasi Gibran, Syarat Pendidikan Jadi Sorotan
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 16.54