Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KAI Buka Suara soal Gugatan Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun

PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara terkait gugatan seorang warga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Undang-Undang Perkeretaapian. Gugatan ini meminta agar anak berusia 0-5 tahun mendapat tiket kereta gratis, berdasarkan Pasal 131 UU Perkeretaapian yang mewajibkan fasilitas khusus bagi kelompok rentan. Saat ini, KAI hanya memberikan tiket gratis untuk anak usia 0-3 tahun, sementara usia di atas itu dikenai tarif dewasa. Pemohon, Jangkung Sido Sentosa, menganggap pembatasan ini merugikan konstitusi dan membandingkan dengan kebijakan di Inggris dan Jepang yang memberikan kemudahan serupa untuk anak di bawah 5 tahun.

KAI, melalui Manager Humas Franoto Wibowo, menyatakan menghormati proses hukum dan hak warga negara untuk menggugat. Perusahaan akan mematuhi putusan MK yang akan datang. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026, dan KAI menegaskan kesiapan mengikuti aturan baru jika diputuskan oleh pengadilan.

Berita terkait