KAI Buka Suara soal Gugatan Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara terkait gugatan seorang warga yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Undang-Undang Perkeretaapian. Gugatan ini meminta agar anak berusia 0-5 tahun mendapat tiket kereta gratis, berdasarkan Pasal 131 UU Perkeretaapian yang mewajibkan fasilitas khusus bagi kelompok rentan. Saat ini, KAI hanya memberikan tiket gratis untuk anak usia 0-3 tahun, sementara usia di atas itu dikenai tarif dewasa. Pemohon, Jangkung Sido Sentosa, menganggap pembatasan ini merugikan konstitusi dan membandingkan dengan kebijakan di Inggris dan Jepang yang memberikan kemudahan serupa untuk anak di bawah 5 tahun.
KAI, melalui Manager Humas Franoto Wibowo, menyatakan menghormati proses hukum dan hak warga negara untuk menggugat. Perusahaan akan mematuhi putusan MK yang akan datang. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026, dan KAI menegaskan kesiapan mengikuti aturan baru jika diputuskan oleh pengadilan.
Bagikan
Berita terkait
Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
LRT Jabodebek Buka hingga Tengah Malam pada 17 Agustus 2026
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 15.55