Kapal Terbakar 3 Kali, Operator KM Mutiara Sentosa II Terancam Dicabut Izinnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasi bagi PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II, setelah kapal terbakar di Perairan Madura pada 2 Agustus 2026. Insiden ini merupakan yang ketiga kali kapal perusahaan ini terlibat kecelakaan, sebelumnya di lintas Merak-Bakauheni, Tanjung Wangi Banyuwangi, dan Sumenep. Dudy akan melakukan audit internal pengoperasian kapal dan sinkron dengan hasil penyelidikan KNKT. Jika terbukti kelalaian, sanksi pencabutan izin akan dipertimbangkan. Dari kebakaran itu, 238 orang korban, 233 selamat, 5 meninggal. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memanggil perusahaan untuk audit sistem manajemen keselamatan serta memastikan prosedur pemuatan sesuai keselamatan.
Bagikan
Berita terkait
OJK Cabut Izin 15 Bank Sepanjang 2026, BPRS Musyarakah Ummat Terbaru
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 16.51
Rincian Bank Tutup dalam 9 Bulan, Terbaru 25 September
Detik.com · 27 September 2026 pukul 05.55
Menhub Lantik Pengurus KNKT Periode 2026-2030, Ini Pesannya
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 13.40
15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 07.15