Kapal Terbakar 3 Kali, Operator KM Mutiara Sentosa II Terancam Dicabut Izinnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasi bagi PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II, setelah kapal terbakar di Perairan Madura pada 2 Agustus 2026. Insiden ini merupakan yang ketiga kali kapal perusahaan ini terlibat kecelakaan, sebelumnya di lintas Merak-Bakauheni, Tanjung Wangi Banyuwangi, dan Sumenep. Dudy akan melakukan audit internal pengoperasian kapal dan sinkron dengan hasil penyelidikan KNKT. Jika terbukti kelalaian, sanksi pencabutan izin akan dipertimbangkan. Dari kebakaran itu, 238 orang korban, 233 selamat, 5 meninggal. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memanggil perusahaan untuk audit sistem manajemen keselamatan serta memastikan prosedur pemuatan sesuai keselamatan.
Bagikan
Berita terkait
OJK Tutup Jalan Credit Saison Indonesia Finance, Izin Usaha Dicabut
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.50
AAUI Buka Suara soal Klaim Asuransi KM Virgo Transport 8
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.02
KAI Kebut Rekomendasi Keselamatan KNKT dan Tutup Seratusan Perlintasan Sebidang
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.10
Anggota DPR Ingatkan Penyidikan Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Harus Menyeluruh
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 18.28