Kapal Terbakar 3 Kali, Operator KM Mutiara Sentosa II Terancam Dicabut Izinnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasi bagi PT Atosim Lampung Pelayaran, operator KM Mutiara Sentosa II, setelah kapal terbakar di Perairan Madura pada 2 Agustus 2026. Insiden ini merupakan yang ketiga kali kapal perusahaan ini terlibat kecelakaan, sebelumnya di lintas Merak-Bakauheni, Tanjung Wangi Banyuwangi, dan Sumenep. Dudy akan melakukan audit internal pengoperasian kapal dan sinkron dengan hasil penyelidikan KNKT. Jika terbukti kelalaian, sanksi pencabutan izin akan dipertimbangkan. Dari kebakaran itu, 238 orang korban, 233 selamat, 5 meninggal. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub memanggil perusahaan untuk audit sistem manajemen keselamatan serta memastikan prosedur pemuatan sesuai keselamatan.
Bagikan
Berita terkait
2 Kapal Terbakar, DPR Minta Kemenhub Tidak Bekerja Reaktif pada saat Kecelakaan saja
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 01.14
Menhub Soal Penyebab Kebakaran KMP Putri Yasmin: Tunggu Investigasi KNKT
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 13.46
Data Korban KMP Putri Yasmin Beda dari Manifest, Menhub Janji Usut Tuntas
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.45
KMP Putri Yasmin Hanyut ke Samudera Hindia Usai Terbakar, KNKT Investigasi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 08.22