Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tutup Jalan Credit Saison Indonesia Finance, Izin Usaha Dicabut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026. Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah CSIF dinyatakan tidak dapat disehatkan karena tidak berhasil mengatasi masalah yang menyebabkan pencabutan izinnya selama masa pengawasan khusus. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa OJK telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, CSIF tidak dapat memperbaiki kondisinya. Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah oleh POJK Nomor 25 Tahun 2025. Dengan dicabutnya izin ini, CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, CSIF wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan juga diharuskan memberikan informasi yang jelas dan menyeluruh mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada seluruh pihak yang terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait