Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Kapolda Sultra Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Himawan Bayu Aji menerbitkan maklumat larangan pembakaran lahan dengan nomor MAK/1/IX/2026. Maklumat ini mengharuskan masyarakat dan korporasi dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik secara sengaja maupun kelalaian. Setiap pelanggaran akan disanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan seperti UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku pembakaran dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar berdasarkan UU Kehutanan, atau hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan UU Perkebunan. Kapolda juga meminta masyarakat untuk berperan aktif memantau kondisi lingkungan dan segera melapor jika menemukan titik api ke pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, atau melalui Call Center Polri 110 demi mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bumi Anoa.

Berita terkait