Polisi Tangkap Pria di Berau Kaltim Bakar Lahan untuk Kebun Sawit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Berau Kaltim menangkap BS atas dugaan pembakaran lahan di Tanjung Batu yang menghanguskan 12 hektare pada 8 Agustus 2023. Kebakaran yang dimulai dari lima titik api meluas cepat akibat cuaca panas, kering, dan angin, merusak juga area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. BS mengaku berperang atas perintah pemilik lahan perorangan untuk menyiapkan tanah dengan cara dibakar. Kerugian materi diperkirakan Rp1,2 miliar. Tersangka dihadapkan pada tiga pasal hukum dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polisi meningkatkan operasional 24 jam dengan tim gerak cepat di lima wilayah rawan karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.30
Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 12 Hektare di Tanjung Batu
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Mensesneg Sebut Pemerintah Kebut Penanganan Karhutla demi Jaga Hubungan Regional
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 19.17
Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Polri Pastikan Profesional
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar
Berita terkait
Kapolda Sultra Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Lahan, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 05.12
Wujudkan Tambang yang Aman dan Peduli Lingkungan, NHM Jalankan Respons Terpadu Hadapi Karhutla
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.51
Karhutla Mulai Meluas ke Indonesia Timur, WALHI: Ruang Hidup Masyarakat Terancam
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 06.17
BNPB Ungkap 96,07 Hektare Lahan Masih Terbakar di 6 Provinsi
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.18