Polisi Tangkap Pria di Berau Kaltim Bakar Lahan untuk Kebun Sawit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi Berau Kaltim menangkap BS atas dugaan pembakaran lahan di Tanjung Batu yang menghanguskan 12 hektare pada 8 Agustus 2023. Kebakaran yang dimulai dari lima titik api meluas cepat akibat cuaca panas, kering, dan angin, merusak juga area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. BS mengaku berperang atas perintah pemilik lahan perorangan untuk menyiapkan tanah dengan cara dibakar. Kerugian materi diperkirakan Rp1,2 miliar. Tersangka dihadapkan pada tiga pasal hukum dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polisi meningkatkan operasional 24 jam dengan tim gerak cepat di lima wilayah rawan karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.30
Polres Berau Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan 12 Hektare di Tanjung Batu
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 21.50
Kabut Asap RI Kepung Negara Tetangga, Ratusan Sekolah Ditutup
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 14.48
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 05.03
Kalimatan Tercekik Asap Kebakaran Hutan
Berita terkait
Hingga 10 Agustus 2026, Sebanyak 90 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Jawa Barat
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 12.00
FOTO: Berjibaku Padamkan Karhutla di Pulau Pisau
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.41
FOTO: Karhutla di Ogan Ilir Sumsel Semakin Meluas
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 17.22
Picu Kebakaran 27 Ha Lahan Berhari-hari, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.24