Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemasan Vape Diseragamkan, Industri Khawatir Biaya Naik dan Produk Ilegal Makin Sulit Dibedakan

Kementerian Kesehatan sedang menyusun rencana penyeragaman kemasan untuk vape dan produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, dalam rancangan perlengkapan mengatur pengganti (RPMK) aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan belum diberlakukan. Menurut Paido Siahaan, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), penyeragaman kemasan berpotensi menambah biaya bagi industri legal dan justru menyulitkan pembedaan antara produk resmi dan ilegal. Akibatnya, seluruh rantai pasok dari produsen hingga UMKM dan toko ritel perlu menyesuaikan operasionalnya. Akvindo meminta pemerintah melakukan analisis dampak, memberikan masa transisi yang cukup, dan memastikan perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil. Ekosistem industri tembakau dan vape diklaim menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja. Sementara itu, Gerindra Kartasasmita dari Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok menekankan pentingnya transparansi informasi pada kemasan agar konsumen dapat mengenali produk yang aman dan sesuai, sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait