Kemasan Vape Diseragamkan, Industri Khawatir Biaya Naik dan Produk Ilegal Makin Sulit Dibedakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kesehatan sedang menyusun rencana penyeragaman kemasan untuk vape dan produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektronik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, dalam rancangan perlengkapan mengatur pengganti (RPMK) aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi dan belum diberlakukan. Menurut Paido Siahaan, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), penyeragaman kemasan berpotensi menambah biaya bagi industri legal dan justru menyulitkan pembedaan antara produk resmi dan ilegal. Akibatnya, seluruh rantai pasok dari produsen hingga UMKM dan toko ritel perlu menyesuaikan operasionalnya. Akvindo meminta pemerintah melakukan analisis dampak, memberikan masa transisi yang cukup, dan memastikan perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil. Ekosistem industri tembakau dan vape diklaim menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja. Sementara itu, Gerindra Kartasasmita dari Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok menekankan pentingnya transparansi informasi pada kemasan agar konsumen dapat mengenali produk yang aman dan sesuai, sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 20.30
Tanggapi Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok dan Vape, Ekonom: Produk Ilegal Makin Sulit Dibendung
Berita terkait
Mobil BYD Terbakar Lebih 70%-Kemendag Turun Tangan, Ini Kronologinya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 12.15
Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.25
Aturan Penyeragaman Kemasan Berpotensi Picu Berbagai Permasalahan Baru
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 20.05
RI dorong penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen di G20
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 18.57