Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 28 September 2026, kuota internet yang sudah dibeli tidak boleh hangus begitu saja. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Menurut Menteri Meutya Hafid, kuota yang dibayarkan adalah hak pelanggan, sehingga operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.
Surat edaran ini mewajibkan operator menyediakan berbagai opsi perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk lain yang tidak merugikan konsumen. Pilihan layanan sekarang ditentukan oleh pelanggan, bukan lagi oleh operator.
Kementerian juga mengharuskan operator memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan. Selain itu, operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek sisa kuota dan penggunaan layanan secara real-time. Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXI11/2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.45
Isi Lengkap SE Menkomdigi Soal Kuota Hangus
Berita terkait
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.30
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.19
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40