Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya

Mulai 28 September 2026, kuota internet yang sudah dibeli tidak boleh hangus begitu saja. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Menurut Menteri Meutya Hafid, kuota yang dibayarkan adalah hak pelanggan, sehingga operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.

Surat edaran ini mewajibkan operator menyediakan berbagai opsi perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau bentuk lain yang tidak merugikan konsumen. Pilihan layanan sekarang ditentukan oleh pelanggan, bukan lagi oleh operator.

Kementerian juga mengharuskan operator memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan. Selain itu, operator wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek sisa kuota dan penggunaan layanan secara real-time. Aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXI11/2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait