Kembangkan Rupiah Digital hingga Stablecoin, BI Tegaskan Status Halal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9333299/original/091705700_1787741573-gb2.jpg)
Bank Indonesia (BI) telah memasuki tahap ketiga eksperimen lintas negara (cross-border) untuk pengembangan mata uana digital bank sentral (CBDC) dan mengkaji penggunaan stablecoin yang diterbitkan oleh bank sentral. Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan bahwa mata uang digital dan stablecoin yang akan dikeluarkan oleh BI memiliki status halal. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Destry menyatakan bahwa pembahasan terkait CBDC dan stablecoin menjadi bagian penting dari pengembangan ekosistem aset keuangan digital nasional, khususnya untuk meningkatkan efisiensi transaksi antarnegara.
BI saat ini masih mengevaluasi bentuk instrumen digital yang paling optimal untuk diterapkan dalam eksperimen cross-border. Pihaknya mempertimbangkan dua opsi utama: penerbitan CBDC atau stablecoin resmi yang dikelola oleh bank sentral. Destry menjelaskan bahwa diskusi terkait instrumen mana yang akan digunakan masih berlangsung dan akan dikembangkan lebih lanjut.
Selain fokus pada instrumen bank sentral, BI juga memperkuat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan aset keuangan digital. Kerja sama ini mencakup penyelarasan kebijakan terhadap private stablecoin yang sedang dikembangkan OJK, serta penerapan regulatory sandboxing untuk menguji inovasi keuangan digital secara aman dan terkontrol.
Bagikan
Berita terkait
BI Hadapi Tantangan Baru: Bukan Cuma Inflasi, Tapi Kripto hingga CBDC
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.31
Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 16.20
Rupiah Melemah 0,48%, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 15.04
Ekonomi Tahun Ini Suram, Gubernur BI Ramal 2027 Ada Perbaikan
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 14.45