Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI

Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak memberikan komentar terkait perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat melalui PMK Nomor 67 Tahun 2026. Aturan ini mengatur kelebihan kas dapat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian SBN, serta mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang sebelumnya mencantumkan BI sebagai tempat penempatan. Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan koordinasi antara BI dan Kemenkeu telah dilakukan, termasuk jadwal penarik SAL yang ada. Untuk SAL Rp200 triliun yang akan ditarik bulan Juli 2027, kedua pihak telah setuju. Namun, penempatan SAL di BI tidak lagi menjadi opsi utama sesuai aturan baru.

Berita terkait