Kemenkeu Ubah Aturan SAL, Begini Respons Bos BI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) menyatakan tidak memberikan komentar terkait perubahan aturan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat melalui PMK Nomor 67 Tahun 2026. Aturan ini mengatur kelebihan kas dapat dikelola melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian SBN, serta mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang sebelumnya mencantumkan BI sebagai tempat penempatan. Gubernur BI Destry Damayanti menegaskan koordinasi antara BI dan Kemenkeu telah dilakukan, termasuk jadwal penarik SAL yang ada. Untuk SAL Rp200 triliun yang akan ditarik bulan Juli 2027, kedua pihak telah setuju. Namun, penempatan SAL di BI tidak lagi menjadi opsi utama sesuai aturan baru.
Bagikan
Berita terkait
SAL APBN di Bank Kini Rp299 T, Bakal Ditahan Rp200 T Sampai Juli 2027
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.35
Kemenkeu sebut kebijakan SAL tetap dilanjutkan hingga Juli 2027
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.37
Ekonom Buka Suara Soal Dana SAL di Himbara, Singgung Likuiditas Perbankan
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 20.00
Aturan Penarikan SAL Diperketat: Menkeu Harus Izin DPR
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 21.30