Kemenhub Bahas Ubah Tarif Batas Atas Pesawat, Harga Tiket Bisa Lebih Murah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membahas revisi Tarif Batas Atas (TBA) pesawat guna menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang signifikan mulai April 2026. Kenaikan ini dipicu oleh ketidakstabilan pasar global akibat konflik AS-Iran. Fuel Surcharge (FS) yang sebelumnya 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk propeller akan diubah menjadi rentang 0-100% sesuai fluktuasi harga avtur. Pada September dan Oktober 2026, FS ditetapkan 40%, menyebabkan kenaikan tarif pesawat sebesar 6%. TBA terakhir diupdate pada 2019 dengan asumsi harga avtur Rp 10.845 per liter; pada Oktober 2026, harga avtur naik 115% menjadi Rp 23.315 per liter dengan nilai tukar Rp 17.990 per dolar AS. Kenaikan harga avtur mempengaruhi biaya operasional pesawat jet dari Rp 104 juta menjadi Rp 156 juta, dan propeller non-jet dari Rp 54 juta menjadi Rp 79 juta. Kontribusi harga avtur pada tiket pesawat naik dari 27,7% menjadi 39,8%, sementara perawatan pesawat dan sewa pesawat juga meningkat masing-masing 17,1% dan 10,4% karena banyak pesawat yang direaktivasi dan penggunaan mata uang asing.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.06
Beban Biaya Naik, INACA Harap Insentif Pemerintah Bantu Maskapai Jelang Nataru
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 16.04
Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik? Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 14.45
Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.29