Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Bahas Ubah Tarif Batas Atas Pesawat, Harga Tiket Bisa Lebih Murah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang membahas revisi Tarif Batas Atas (TBA) pesawat guna menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang signifikan mulai April 2026. Kenaikan ini dipicu oleh ketidakstabilan pasar global akibat konflik AS-Iran. Fuel Surcharge (FS) yang sebelumnya 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk propeller akan diubah menjadi rentang 0-100% sesuai fluktuasi harga avtur. Pada September dan Oktober 2026, FS ditetapkan 40%, menyebabkan kenaikan tarif pesawat sebesar 6%. TBA terakhir diupdate pada 2019 dengan asumsi harga avtur Rp 10.845 per liter; pada Oktober 2026, harga avtur naik 115% menjadi Rp 23.315 per liter dengan nilai tukar Rp 17.990 per dolar AS. Kenaikan harga avtur mempengaruhi biaya operasional pesawat jet dari Rp 104 juta menjadi Rp 156 juta, dan propeller non-jet dari Rp 54 juta menjadi Rp 79 juta. Kontribusi harga avtur pada tiket pesawat naik dari 27,7% menjadi 39,8%, sementara perawatan pesawat dan sewa pesawat juga meningkat masing-masing 17,1% dan 10,4% karena banyak pesawat yang direaktivasi dan penggunaan mata uang asing.

Berita terkait