Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan biaya tambahan (fuel surcharge) tiket pesawat maksimal 30% dari tarif batas atas. Keputusan ini diambil setelah harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026, dengan rata-rata harga tercatat Rp 21.892 per liter. Evaluasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan evaluasi bertujuan menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional maskapai. Kemenhub akan mengawasi penerapan tarif agar transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan, termasuk memantau kepatuhan maskapai mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.
Kemenhub juga memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan tarif mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberi manfaat bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.25
Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
Berita terkait
Kemenhub Naikkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Ekonomi Jadi 40 Persen
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.29
Harga Avtur Naik, Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 40%
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.21
Kemenhub Buka-bukaan Dampak Kenaikan Harga Avtur ke Tiket Pesawat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 20.30
Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik? Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 14.45