Kemenhub Bakal Wajibkan Perusahaan Angkutan Umum Miliki Sertifikat Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober. Kebijakan ini bertujuan memastikan manajemen perusahaan memahami standar teknis keselamatan armada agar kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan.
Langkah ini dipicu oleh temuan dalam rapat Komisi V DPR RI terkait insiden KMP Mutiara Sentosa II, di mana direktur operasi perusahaan tersebut tidak memahami alat keselamatan armadanya. Kemenhub menekankan bahwa pemenuhan sepuluh standar SMK PAU dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas karena komitmen keselamatan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi diterapkan secara teknis di lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 16.15
Menhub Buka Suara Rencana TransJakarta Perluas Layanan ke Udara-Laut
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 12.15
Menhub Cari Jalan Tengah untuk Impor Bekas Demi Penuhi Kebutuhan KRL
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 11.45
Menhub Buka Kemungkinan Tetapkan TBA untuk Sektor Transportasi Lain Selain Udara
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 21.10
Ini Kabar Terbaru Proyek Skytrain Gantung Rute Mekarsari-Cileungsi
Berita terkait
Masyarakat Perlu Waspada, Kemenhub Banyak Temukan Bus Beroperasi Tanpa Izin
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.42
Pasca Gempa Bumi di NTT, Menhub Dudy Prioritaskan Keselamatan dan Kelancaran Operasional Transportasi
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 12.35
12 Orang Luka usai Eskalator Mendadak Gangguan di Stasiun Bukit Duri
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 16.07
Kemenhub Jamin Harga Tiket Pesawat Terjangkau saat Nataru
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 14.53