Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Bakal Wajibkan Perusahaan Angkutan Umum Miliki Sertifikat Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober. Kebijakan ini bertujuan memastikan manajemen perusahaan memahami standar teknis keselamatan armada agar kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan.

Langkah ini dipicu oleh temuan dalam rapat Komisi V DPR RI terkait insiden KMP Mutiara Sentosa II, di mana direktur operasi perusahaan tersebut tidak memahami alat keselamatan armadanya. Kemenhub menekankan bahwa pemenuhan sepuluh standar SMK PAU dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas karena komitmen keselamatan tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi diterapkan secara teknis di lapangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait