Kemenkeu sebut empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menyatakan empat prinsip utama dalam pemberian insentif pajak, yaitu keselarasan internasional, relevansi strategis, ketepatan waktu dan sasaran, serta sifat sementara, dilengkapi dengan evaluasi berkelanjutan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal menyampaikan hal ini dalam International Tax Conference 2026 di Jakarta. Keselarasan internasional mensyaratkan agar kebijakan insentif sejalan dengan aturan global seperti Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15 persen, yang memengaruhi penggunaan skema tax holiday dan tax allowance tradisional. Untuk itu, Indonesia perlu mengeksplorasi alternatif seperti cash grant, tax credit, atau skema khusus lainnya. Pilar kedua menekankan relevansi strategis dengan perkembangan struktur bisnis dan ekonomi, termasuk ekonomi digital. Indonesia masih banyak mengandalkan insentif tradisional seperti tax holiday untuk sektor manufaktur, sementara negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam semakin mengarahkan insentif ke sektor digital, elektronik, dan energi terbarukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 09.15
Pakar: Insentif Pajak Penting Jaga Daya Saing Investasi dan Lapangan Kerja
Berita terkait
Wamenkeu evaluasi insentif pajak guna beri dampak konkret investasi
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 18.48
Kemenkeu kaji ulang insentif untuk sesuaikan pajak minimum global
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 16.30
Investor Incar Proyek PLTS di Indonesia
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 20.15
Produsen Film Minta Insentif Pajak ke Pemerintah, Ini Respons Purbaya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 15.20